Jakarta (12/042/012) DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Ratifikasi Konvensi Internasional tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya menjadi Undang-Undang. Dalam pandangan akhir di rapat paripurna DPR di Gedung MPR DPR RI, Jakarta hari ini, Wakil Ketua Komisi 9 DPR, Irgan Chairul Hafiz mengatakan Indonesia membutuhkan sistem yang lebih baik untuk melindungi tenaga kerja yang bekerja di luar negeri sehingga pengesahan ratifikasi konvensi internasional tentang hak pekerja migran ini diharapkan bisa dibangun undang-undang untuk menjamin pemenuhan hak asasi pekerja. Menurutnya, pengesahan ini juga bisa mendorong optimalisasi pengiriman pekerja migran dan menetapkan sistem dan aturan hukum yang menjunjung tinggi HAM.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa yang mewakili pemerintah. Menurutnya pengesahan ratifikasi konvensi internasional mengenai hak-hak pekerja migran merupakan langkah awal pemerintah untuk membangun sistem perlindungan yang lebih baik untuk warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pengasahan undang-undang ini juga mencerminkan prioritas dan kepedulian bangsa terhadap pekerja migran. (eko/ary)