Jakarta (31/03/10) Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan Undang-Undang 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 45. Keduanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, hari ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjawab permohonan uji materi yang diajukan Aep Saepudin atas nama mahasiswa Universitas Indonesia.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian untuk Permohonan uji materi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, beberapa pasal yang harus diganti antara lain pasal 6 yang berbunyi “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan” dan pasal 12 yang berganti menjadi “mendapatkan beasiswa bagi siswa yang berprestasi”.
Bersamaan dengan pembacaan putusan uji materiil ini, di luar Gedung Mahkamah Konstitusi berlangsung aksi dari Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia atau FPPI dan Serikat Mahasiswa Indonesia atau SMI. Mereka mendesak Mahkmah Konstitusi mencabut Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Menurut mereka, Undang-Undang ini adalah wujud kapitalisasi dunia pendidikan. Padahal pendidikan adalah hak setiap warga, sehingga pendidikan seharusnya bisa diperoleh gratis yang menjadi tanggung jawab negara.(bas/ww)