UMP DKI jakarta Rp 1.529.000 mulai 2012

55
0

Jakarta (21/11/2011) Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi DKI jakarta akhirnya merevisi nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI jakarta pada tahun 2012 mendatang. Usulan UMP dari sebelumnya Rp 1.497.838 kini dinaikkan menjadi Rp 1.529.000 sesuai tuntutan buruh. Kepala dinas tenaga kerja dki jakarta, deded sukendar hari ini di balaikota jakarta mengatakan revisi itu dilakukan setalah adanya evaluasi ulang antara dinas tenaga kerja dki jakarta dan pakar dalam dewan pengupahan. Deded menambahkan, ada 4 unsur penting yang dibahas ulang terkait tuntutan buruh yakni kebutuhan layak hidup yang berkaitan dengan perumahan, pendidikan, uang makan, dan rekreasi yang memungkinkan untuk dimasukan dalam perhitungan UMP. Deded juga membantah, keputusannya ini dikarenakan adanya tekanan dari buruh yang mengancam mogok masal mulai hari ini hingga jumat mendatang. Menurut Deded, usulan UMP ini rencananya baru akan diserahkan kepada gubernur DKI fauzi Bowo pada hari ini. Sebelumnya, Forum buruh jakarta meminta pemprov dki jakarta menaikan upah minimum provinsi atau ump 2012 menjadi Rp 1.529.000 karena ump sebelumnya dianggap belum memenuhi 100 persen angka kebutuhan hidup layak. Buruh juga mengancam akan melakukan aksi mogok masal dan unjukrasa mulai hari ini hingga jumat mendatang di beberapa kawasan industri di jakarta sebagai bentuk protes kalau tuntutan mereka tidak dipenuhi.(eko/din)

LEAVE A REPLY