Udju dan Dudhie Dituntut 3 Tahun Penjara

51
0

Jakarta (26/04/10) Dua mantan anggota DPR RI yang menjadi terdakwa kasus suap cek perjalanan, Udju Juhaeri dan Dudhie Makmun Murod menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, hari ini, keduanya dituntut 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah. 

Mereka secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 dan 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana tentang penyertaan. Mereka dianggap melanggar kewenangan sebagai anggota DPR RI. Beberapa hal yang memberatkan tuntutan, diantaranya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, membuat citra buruk DPR RI dan merusak sendi tata negara. Sementara itu tindakan mengakui, menyesali, dan mengembalikan uang suap ke KPK, menjadi pertimbangan meringankan.

Kuasa Hukum Udju Juhaeri Suyitno Landung menyatakan keberatan dengan dimasukannya pasal 5 ayat kedua undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pemberi suap. Suyitno menilai, cek perjalanan tersebut diduga diberikan pengusaha Nunun Dorojatun. Tapi pengadilan belum pernah meminta keterangan dari Nunun, sehingga tidak terungkap siapa pemberi suap sebenarnya. Suyitno berharap Nunun masih bisa dihadirkan pada sidang terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, yaitu Hamka Yandhu dan Endin Sufihara.

Sedangkan kuasa hukum Dudhi yaitu Amir Karyatin menyatakan keberatan, kliennya dikatakan sebagai inisiator, karena ia hanya menerima cek perjalanan dari pengusaha Nunun Dorojatun dan tidak mengetahui untuk apa cek tersebut diberikan. Amir juga keberatan dengan adanya penambahan jumlah cek perjalanan yang diterima kliennya,  dari sekitar 500 juta rupiah menjadi 1 milyar rupiah. Menurut Amir, kliennya tidak pernah menerima uang tersebut, karena rekening banknya saat itu digunakan untuk kepentingan Partai.

I-listeners, mantan anggota komisi sembilan DPR RI dari Fraksi PPP Udju Juhaeri dan Dudhie Makmun Murod dari fraksi PDI Perjuangan menerima suap cek perjalanan dari pengusaha Nunun Dorojatun. Suap ini terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.(bas/ary)

LEAVE A REPLY