Tim Pembela Kretek Minta Pengesahan RPP Tembakau Tunggu Putusan MK

50
0

Jakarta (30/07/2012) Tim Pembela Kretek memohon pemerintah menghentikan atau menunda sementara seluruh proses serta tidak menandatangani RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Penghentian dilakukan sampai dengan selesainya sidang Pengujian Undang-Undang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi. Ditemui usai penyerahan revisi materi Pasal 113 ayat 1,2,3 serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan di Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini Kuasa Hukum Tim Pembela Kretek, Pradnanda Berbudi mengatakan pengaturan tembakau sebagai zat adiktif terbukti menyebabkan kerugian besar bagi petani. Menurutnya, pengaturan tembakau sebagai zat adiktif dalam undang-undang kesehatan bertujuan semata-mata untuk menghilangkan produk kretek nasional. Meski diperhalus dengan alasan ingin mengendalikan tembakau dan produk tembakau demi terwujudnya kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, petani tembakau Kendal Suyanto yang mengajukan uji materi atas UU No 36 Tahun 2009 mengatakan petani tembakau mengalami kebingungan akibat muncul RPP Tembakau. Harga jual tembakau pun turun drastis ditengah pasokan produksi tembakau daerah. Keluhan yang sama juga disampaikan petani di Lumajang, Jawa Timur yang mengeluhkan terancamnya produksi tembakau lokal  akibat lahirnya RPP Tembakau. (eko/pum)

LEAVE A REPLY