Berita baik untuk Anda yang ingin melakukan mudik lebaran 2021. Tidak akan dikenai sanksi jika melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei atau di luar tanggal pelarangan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan terkait larangan mudik 2021 yang diberlakukan dari tanggal 6-17 Mei. Apabila tetap memaksakan mudik di tanggal tersebut akan dikenai sanksi.
Namun, sanksi tidak berlaku bagi yang ingin mudik luar tanggal pelarangan tersebut atau sebelum 6 Mei. Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
“Kita juga tidak ingin memberikan sanksi,” kata Adita dikutip dari Antara.
Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan yang tidak mempunyai kepentingan yang sangat urgent untuk mudik sebaiknya diurungkan niat tersebut.
“Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum 6 Mei. Jika tidak mendesak, ya masyarakat diiumbau untuk tidak melakukan mobilitas,” tambah Adita.
Polri akan menyiapkan sebanyak 164 ribu personil gabungan yang mengawasi pelaksanaan aturan larangan mudik Lebaran di 6-17 Mei 2021.
Baca Juga : Begini Cara Romantis Gubernur Ridwan Kamil Semangati Istri Yang Positif Covid-19
Apabila masih ada yang nekat untuk mudik di tanggal 6-17 Mei 2021, maka Polda Metro Jaya akan Kenakan sanksi dari Rp500,000 sampai kurungan penjara.