Senin (25/11)Â Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai hari Senin (25/11) resmi melakukan penertiban jalur sepeda dengan memberikan sanksi bagi pengendara bermotor yang masuk jalur sepeda.
Selain memberikan surat tilang, anggota Satlantas juga melakukan sosialisasi bagi para pengendara. Rata-rata sejumlah pengendara mengaku tidak tahu ada penindakan penilangan bagi pengendara yang menggunakan jalur sepeda. Meski sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya.
“Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas,” kata Wildan Anwar, Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat. Menurut Wildan, pihak yang mendapat surat tilang ini didominasi sepeda motor.
Penindakan di pagi hari dimulai jam 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB. Para pengendara yang melintas di jalur sepeda mendapat surat tilang dari polisi.
Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk pengguna kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi teguran dan denda Rp 250.000 untuk pengendara motor, Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Pergub sudah menetapkan jalur – jalur tersebut hanya boleh dilewati sepeda, sepeda listrik, otoped listrik, skuter, hoverboard dan unicycle atau sepeda roda satu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
[teks timnewsroom/berbagaisumber | foto Okezone]