Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa Pencairan JHT di usia 56 tahun punya manfaat yang lebih besar. Hal tersebut dapat dirasakan bagi peserta yang terkena PHK, nantinya mereka dapat menerima manfaat JHT di usia 56 tahun meski tidak membayar iuran tambahan.
Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 melalui akun Instagram pada Rabu 16 Februari kemarin, Kemnaker mencontohkan seorang pekerja bernama Koko bekerja di PT A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun.
Selama masa kerjanya Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun. Dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, maka manfaat JHT yang ia terima sebesar Rp66,77 juta. Nilai tersebut diperoleh dari iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji Rp 4 juta per bulan yaitu Rp 228 ribu dikali lima tahun yakni Rp13,68 juta.
Dana iuran tersebut kemudian akan ditambah dengan dana pengembangan 5 tahun sebesar 5,7 persen per tahun atau Rp2,12 juta. Jika ditambahkan, total dana yg diterima selama kepesertaan 5 tahun tersebut menjadi Rp15,8 juta. Kemudian jika Koko ingin mencairkannya di usia 56 tahun, dana Rp15,8 juta tadi akan dikali 5,7 persen dana pengembangan dikali 26 tahun. Maka hasilnya Rp66,77 juta.
“Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar,” tulis Kemenaker.
Disamping itu, manfaat JHT juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya. Nantinya tetap akan diberi JHT di usia 56 tahun.
Baca Juga: Mengenang Dorce Gamalama, Presenter Kondang Paling Ikonik di Indonesia
Bagaimana tanggapan Anda mengenai peraturan JHT yang baru i-Listeners?
Penulis: Fadiasyah Putranto