Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI Akan Laporkan Balik Korban Dengan UU ITE

30
0
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI Akan Laporkan Balik Korban Dengan UU ITE

Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual berencana ingin melaporkan balik korban MS atas kasus perundungan di dunia maya atau cyber bullying. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena.

Terduga pelaku perundungan atau bully dan pelecehan seksual KPI akan melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

“Yang terjadi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar, Kuasa Hukum terlapor RT dan EO di Mapolres Metro Jakarta Pusat, mengutip Antara.

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI Akan Laporkan Balik Korban Dengan UU ITE

Menurut Tegar Putuhena, korban telah menyebarluaskan serta membuka identitas pribadi  dari terduga, yang dimana hal ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi ‘cyber bullying’ terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” kata Tegar.

Baca Juga : Inul Daratista Minta Maaf Usai Lakukan Pembelaan Terhadap Saipul Jamil

Sementara itu Kuasa Hukum korban MS, Rony Hutahaean mengungkapkan pihaknya tetap fokus terhadap proses pemeriksaan dan tidak ingin ambil pusing. Ia mempersilakan terduga pelaku pelecehan seksual Pegawai KPI untuk melapor balik.

“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya,” ujar Rony.

“Fokus dalam pemeriksaan korban, untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami sampaikan sebagai kuasa hukum tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik karena kami beranggapan itu hal yang biasa untuk membela kepentingannya,”

“Semua warga negara berhak untuk melaporkan dan dilaporkan. Terus yang kedua ya kami tidak bisa menyatakan oh itu tidak bisa gitu loh akan tetapi apa yang disampaikan oleh klien kami (MS) sebagai curhatan dia secara terbuka itu kan adalah keluh kesahnya dia yang dia alami dan secara fakta dia alami, dia jalani gitu loh,” ungkapnya.

 

Penulis : Rifqi Fadhillah