Terdakwa Kasus JIS Diancam 15 Tahun Penjara

81
0
berita 2953 - pelecehan seks

Salah satu terdakwa, Agun Iskandar didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap murid Jakarta International School [JIS] dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dalam sidang tertutup, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat Agun dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman 15 tahun,” ujar kuasa hukum terdakwa, Mada R Mardanus usai sidang yang berlangsung tertutup di PN Jaksel, Jakarta, Selasa [26/08].

Tim kuasa hukum Agun rencananya mengajukan nota keberatan [eksepsi] pada sidang pekan depan, yakni pada Rabu 3 September mendatang.

Sementara itu, keempat terdakwa lainnya yaitu Firgiawan, Azwar, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal akan menjalani sidang perdana pada hari Rabu [27/08]. Mereka akan menjalani sidang di tempat yang sama di PN Jaksel. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY