Jakarta (17/11/2011) Mantan narapidana yang mempublikasikan praktek penyimpangan fungsi Rumah Tahanan Salemba dalam bentuk video, Syarippudin S Pane, hari ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Kedatangan Syarifuddin untuk meminta perlindungan sebagai bentuk antisipasi adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu. di kantor LPSK jakarta, Syarippudin mengatakan, dirinya mencoba untuk berkonsultasi terkait prosedur permintaan perlindungan kepada LPSK. Syarifudin juga meminta perlindungan LPSK dalam bentuk fisik apabila terjadi ancaman atau teror terhadapnya. LPSK sendiri berjanji akan memproses laporannya untuk kemudian diputuskan apakah akan dilindungi atau tidak. Syarifuddin S pane mengakui / dirinya merasa dijebak oleh Menteri hukum dan HAM Amir Syamsudin dan Wamen Denny Indrayana saat diajak melakukan sidak ke LP salemba kemarin. Syariffuin juga merasa kecewa, karena sebagai warga negara yang memberikan informasi adanya praktek-praktek negatif di Rutan Salemba seharusnya diberikan apresiasi, tapi justru dipersalahkan di muka umum. “sikap menkumham itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi di rutan” ujar Syarifuddin. Meski begitu, Syarifuddin menegaskan dirinya tidak takut apabila pihak pemerintah maupun salah satu politisi PDIP Panda Nababan menuntutnya karena merasa dicemarkan nama baik karena tindakannya mempublikasikan video kegiatan di Rutan Salemba. Sebelumnya, mantan narapidana kasus pemalsuan dokumen visa, Syarifuddin S. Pane mengungkapkan bagaimana kehidupan di dalam rutan Salemba yang terdapat praktek-praktek penyimpangan fungsi rutan mulai dari praktek prostitusi, judi dan kamar mewah yang diabadikan dalam video. Akibat video ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan Wakilnya Deni Indrayana melakukan sidak ke Rutan Salemba. Namun kondisi rutan kini sudah berubah dan tidak ditemukan adanya praktek-praktek penyimpangan dan fasilitas mewah bagi narapidana.