Syarat Baru Batas Usia Pembuatan SIM C Mulai Dari 17 Tahun

77
0
Syarat Baru Batas Usia Pembuatan SIM C Mulai Dari 17 Tahun

Berdasarkan aturan tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Kepolisan telah menetapkan syarat usia baru dalam pemohonan pembuatan SIM C.

Aturan tersebut membagi kategori SIM C dibagi menjadi tiga, yaitu SIM C, CI, CII. Hal itu dibedakan dari cc kendaraan bermotornya.

Untui SIM C diperuntukan untuk yang mengendarai motor dibawah 250 cc, CI untuk 250-500 cc. Dan CII untuk 500 cc ke atas.

Syarat usia untuk SIM C masih sama yaitu 17 tahun, sementara CI usia minimalnya 17 tahun dan CII 18 tahun.

Bukan hanya batas usia saja syarat untuk pembuatan kategoru SIM C ini. Syarat lain untuk pembuatan SIM CI ialah harus sudah memililo SIM C minimal satu tahun. Dan SIM CII juga harus memiliki SIM CI satun tahun lamanya.

 

Namun walau aturan ini sudah diberlakukan sejak Februari, tetapi kepolisian belum menerapkan aturan ini. Kemungkinan besar aturan ini baru dapat berlaku  mulai akhir tahun nanti.

Syarat Baru Batas Usia Pembuatan SIM C Mulai Dari 17 Tahun

Berikut syarat baru batas usia dalam pembuatan SIM.

  1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  2. 18 tahun untuk SIM CI
  3. 19 tahun untuk SIM CII
  4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  5. 21 tahun untuk SIM BII
  6. 22 tahun untuk SIM BI umum
  7. 23 tahun untuk SIM BII umum

 

Penulis: Raihan Aulia