Susno Duaji Tetap Ditahan di Mako Brimob

42
0

Jakarta (02/06/10) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan POLRI  sepakat tetap menempatkan mantan Kabareskrim Mabes POLRI Komjen Pol Susno Duaji di rumah tahanan Mako Bromob Kelapa Dua Depok- Jawa Barat. Kesepakatan ini didapatkan dari pertemuan antara LPSK dan POLRI kemarin (01/06), di mabes POLRI Jakarta.

Dalam jumpa pers di kantor LPSK Jakarta, hari ini, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan status Susno yang menjadi tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan Pilkada Jawa Barat. Susno juga menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Gayus Tambunan. Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, tidak mengatur mengenai perlindungan saksi yang statusnya juga sebagai tersangka. Meski begitu LPSK menunjuk pejabat berwenang sebagai penghubung antara LPSK dan penyidik POLRI, untuk memastikan keselamatan Susno terjamin.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisioner LPSK Teguh Sudarsono  mengatakan, rutan mako Brimob Kelapa Dua Depok – Jawa Barat adalah perlindungan terbaik. Rutan ini memiliki fasilitas yang memadai dan lokasinya merupakan tempat berkumpulnya aparat keamanan.(bas/ary)

LEAVE A REPLY