Stop Terbitkan Perda Ahamdiyah

43
0

Jakarta (08/03/11) Komnas HAM mengkhawatirkan adanya salah penafsiran masyarakat terhadap perda-perda pelarangan aktifitas Ahmadiyah, yang bermunculan akhir-akhir ini di daerah. Meski Pemmrov DKI Jakarta dan Yogyakarta tidak mengeluarkan Perda pelarangan aktifitas Ahmadyah, tapi ada 11 daerah sudah mengeluarkan perda itu. Di kantor Komnas HAM Jakarta hari ini, Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, setelah menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, Komnas HAM akan melakukan rapat paripurna, untuk mengeluarkan pandangan atas penyelesaian masalah Ahmadyah secara komprehensif, tanpa merugikan pihak manapun. Tapi Ridha berharap, untuk sementara waktu pemda-pemda tidak mengeluarkan perda larangan Ahmadiyah, supaya tidak membuat keruh suasana di tingkat bawah.

Sebelumnya di kantor Menko Kesra Jakarta hari ini, Menko Kesra Agung Laksono menerima perwakilan tokoh agama untuk membicarakan masalah Ahmadiyah. Usai pertemuan, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan NU, Muhamadyah, MUI dan tokoh intelektual muslim dan Pemda Jawa Barat ini, akan mencari solusi terbaik untuk keberadaan Ahmadiyah. Agung Laksono juga berjanji akan mengkaji perda-perda yang sudah muncul.(bas/ww)

LEAVE A REPLY