Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot jabaran dari Rafael Alun Trisambodo, selaku pejabat Pajak dan ayah dari Mario Dandy. Pencopotan ini akibat kasus penganiayaan sang anak Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora alias David.
Rafael Alun telah diberhentikan oleh Sri Mulyani dari tugas dan jabatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (24/2/2023).
“Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani,
Keputusan pencopotan jabatan ini berdasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Selain itu, Sri Mulyani juga meminta Rafael Alun diperiksa secara detail untuk menetapkan hukuman yang didapat.
“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Evaluasi Besar Timnas Indonesia U-20 Usai Kurang Meyakinkan di Mini Turnamen
Sebelumnya, Rafael Alun telah menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarga. Ia pun mendoakan untuk kesembuhan David, yang telah dianiaya oleh anaknya,Mario Dandy Satrio.
“Saya Rafael Samudro, orang tua dari Mario Dandy Sartrio, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam. Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David,” bebernya.