Sistem Penghitungan Suara Kuota Murni Disepakati

65
0

Jakarta (12/04/2012) Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilu menjadi undang-undang  berlangsung alot. Meski akhirnya, Rapat Paripurna DPR menyepakati sistem penghitungan suara pada RUU Pemilu menggunakan mekanisme kuota murni. kesepakatan ini diambil setelah melalui proses pemungutan suara atau voting  dimana fraksi Partai Demokrat, PAN, PKB, Gerindra, PKS dan Hanura menyetujui metode kuota murni. Dalam rapat paripurna DPR di gedung MPR DPR RI, Senayan Jakarta hari ini, pimpinan sidang paripurna Pramono Anung mengatakan  dari hasil voting didapatkan anggota DPR yang setuju opsi A menggunakan mekanisme penghitungan kuota murni mencapai 342 anggota sedangkan opsi B hanya 188 anggota DPR yang setuju.

Hal ini membuat besaran bilangan pembagi pemilih  untuk mekanisme penghitungan perolehan kursi partai politik  akan ditentukan oleh besaran jumlah suara yang didapatkan partai politik tersebut. Sementara sisa suara akan dihitung kembali pada proses penghitungan tahap 2  dengan pembagian kursi akan diberikan pada partai politik yang memiliki sisa suara terbanyak.

I-Listeners, dalam proses voting ini hanya fraksi partai Golkar dan PDI Perjuangan yang menyetujui mekanisme penghitungan suara dengan metode webster. Metode ini menetapkan bilangan pembagi pemilih menggunakan angka ganjil. Sementara ini, rapat paripurna belum mengesahkan RUU Pemilu karena masih terjadi perdebatan mengenai penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 3,5 persen berlaku nasional atau secara berjenjang. Padahal dalam rapat paripurna kemarin, tiga poin sudah disepakati  terkait sistem pemilu, jumlah kursi, dan ambang parlemen atau parliamentary threshold. (eko/ary)

LEAVE A REPLY