Sidang perdana ini mengagendakan dakwaan dari JPU untuk dua tersangka pembunuhan sadis yakni Ahmad Imam Al Hafitd, bersama pacarnya Assyifa Ramadhani.
Hafitd dan Syifa menjadi terdakwa pembunuh Ade Sara mahasiswi Universitas Bunda Mulia. Dalam sidang, keduanya diperingatkan oleh Ketua Majelis Hakim Hapsoro untuk didampingi pengacara mengingat mereka terancam hukuman mati.
“Saudara sudah punya pengacara?” tanya Hapsoro di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta.
“Sudah Pak,” jawab keduanya.
Hakim pun kembali mengingatkan kalau mereka terancam hukuman mati. Hapsoro mengatakan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman mati.
“Berarti ancaman hukuman saudara tertinggi adalah hukuman mati,” ujar Hapsoro.
Sebelumnya, Hafidt dan Assyifa terbukti melakukan penyiksaan, yang berujung pada kematian Ade Sara yang merupakan teman mereka semasa SMA di SMAN 36, Jakarta Timur.
Mereka melakukan aksi keji itu karena motif cemburu. Ade Sara sendiri pernah berpacaran dengan Hafitd. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 353 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati. ¬´ [foto Antara]