Jakarta (18/04/2012) Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengklarifikasi alokasi anggaran untuk sidang kabinet bukan Rp 30,1 miliar melainkan Rp 24,7 miliar. Saat ditemui di kantor Presiden, Jakarta, hari ini Dipo Alam, mengatakan dari total Rp 24,7 miliar tersebut, Rp 22,1 miliar di antaranya untuk kegiatan operasional yang mendukung penyelenggaraan sidang-sidang kabinet, rapat terbatas, retreat, presidential lecture dan pertemuan lainnya yang dihadiri Presiden maupun Wakil Presiden.
Kegiatan operasional pendukung itu diantaranya penyiapan bahan-bahan sidang penyusunan risalah dan notulensi serta dokumentasi dan analisis hasil sidang kabinet yang berasal dari keputusan-keputusan presiden menjadi peraturan presiden atau perpres keputusan presiden atau kepres dan instruksi presiden atau inpres. Dipo Alam mengaku, pihaknya sudah melakukan penghematan sekitar Rp 6 miliar dan masih akan melakukan penghematan tahap dua.
Pada kesempatan yang sama, Deputi administrasi setkab, Djadmiko, menambahkan untuk sekali penyelenggaraan sidang kabinet dianggarkan Rp 20 juta baik makanan maupun persiapan sidang meski tidak dipakai seluruhnya. Adapun anggaran makanan kecil adalah 10 sampai 15 juta untuk satu kali sidang.
Sebelumnya, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, mencatat alokasi anggaran Rapat Presiden dan atau Wakil Presiden untuk tahun 2012 mencapai Rp 30,1 miliar. Anggaran yang dialokasikan di antaranya untuk program dokumen hasil pelaksanaan sidang kabinet rapat atau pertemuan yang dipimpin dan atau dihadiri Presiden dan Wakil Presiden itu dinilai terlalu mahal dan menghambur-hamburkan anggaran negara. (eko/nuk)