Satgas Pelindungan TKI Berangkat ke Arab Saudi

46
0

Jakarta (13/07/11) Tim Satgas Perlindungan TKI hari ini berangkat ke Arab Saudi. Satgas akan bertugas memberi pendampingan dan batuan hukum pada TKI yang terancam hukuman mati. Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Menko Kesra Jakarta, hari ini, mengatakan, Satgas akan memprioritaskan pembelaan terhadap empat TKI yang segera dihukum mati. Mereka adalah Siti Zaenab, Satinah binti Jumadi Ahmad, Aminah binti Haji Budi, dan Darmawati binti Taryani. Keempatnya terancam hukuman mati, karena diputuskan bersalah melakukan pembunuhan. Selain Satgas Perlindungan TKI, beberapa tim dari Kementerrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans juga berangkat ke Arab Saudi, untuk melakukan negosiasi masa moratorium yang efektif pada 1 Agustus 2011.

Sementara itu, untuk kasus TKI Sumartini, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, kasus Sumartini yang terancam hukuman pancung karena dituduh membunuh anak majikan dengan ilmu sihir, masih dalam proses peradilan dan negosiasi. Sedangkan TKI Darsem binti Dawud yang terancam hukuman pancung karena membunuh majikannya saat akan diperkosa, akan tiba di tanah air hari ini, setelah Pemerintah Indonesia membayarkan uang diyat atau uang pengganti darah sebesar Rp 4,7 miliar pada pihak keluarga korban.(bas/ww)

LEAVE A REPLY