RI Ajukan Permintaan Pengembalian Djoko S Tjandra

51
0

Jakarta (19/07/2012) Pemerintah Indonesia sudah melayangkan permintaan resmi pengembalian buronan terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra pada pemerintah Papua Nugini. Di kantor Kemetrian Hukum dan HAM, Jakarta hari ini, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah sudah mengirimkan surat untuk upaya mengembalikan buronan Djoko Tjandra  lewat perjanjian Mutual Legal Assistance atau MLA antara kedua negara. Meski begitu, pemerintah Indonesia tidak bisa memaksa Papua Nugini untuk memulangkannya karena hal ini menjadi urusan internal sistem hukum negara tersebut. Ia berharap  pemerintah Papua Nugini mau menjaga hubungan baik antara kedua negara  dan memenuhi permintaan itu.

I-Listeners, sebelumnya diberitakan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, pada hak tagih Bank Bali senilai Rp 546 miliar Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012. Hal ini diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono yang mendapatkan informasi dari Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia Peter Ilau. Djoko Tjandra sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dalam putusan sidang Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Meski begitu, sehari sebelum pembacaan putusan  ia melarikan diri ke luar negeri. (eko/ary)

LEAVE A REPLY