Ratu Atut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

76
0
IrFM-berita 3 - atut

Jakarta [06/05] – Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Edi Hartoyo mendakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan ancaman 15 tahun penjara karena memberikan suap pada Akil Mochtar sebesar 1 miliar rupiah, terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Uang ini merupakan bagian dari janji suap sebesar total 3 miliar rupiah.

“Uang ini diberikan agar Akil selaku ketua MK mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Akhirnya di persidangan, MK mengabulkan gugatan dan memutuskan agar Pilkada di Lebak dilakukan penghitungan ulang,” ujar Jaksa KPK Edi Hartoyo di Jakarta, Selasa [06/05] .

Atut didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama [BPP], yang juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP Gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan, meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.

Lalu uang tersebut diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di Apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat. Uang ini sempat dibawa Susi Tur pada tanggal 2 Oktober 2013 ke MK saat sidang pleno sengketa Pilkada Lebak. ¬´ [foto Antara]

 

LEAVE A REPLY