Jakarta (13/12) Dakwaan terhadap Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12).
Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK sempat tertunda beberapa kali karena Novanto mengaku sakit. Ini dikarenakan di awal sidang, Novanto tidak menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Terdakwa kasus korupsi e-ktp Setya Novanto pun didakwa menerima uang sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
“Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional,” ungkap jaksa penuntut umum KPK dalam membacakan surat dakwaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, (13/12).
Adapun dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Novanto diketahui melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. Menurut Jaksa, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 ditekan, Novanto bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober 2011.
Terkait pemberian fee kepada Novanto, Jaksa mengatakan Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Novanto dengan terlebih dulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer di dalam dan luar negeri.
Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta.
“Sehingga total yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta,“papar Jaksa.
[teks tim newsroom/berbagai sumber | foto merdeka]
Baca juga:
Ini Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions
Anies Siap Bertanggung Jawab Atas Banjir Jakarta
MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas