Jakarta (31/05/10) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra peradilan mantan Kabareskrim POLRI Komjen Pol Susno Duaji atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan mabes Polri. Dalam putusannya di Jakarta, hari ini, Hakim Pra Peradilan Haswandi mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi arwana dan pilkada Jawa Barat tersebut, sudah memenuhi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Bukti-bukti POLRI juga dinilai sudah cukup dan ketidakhadiran Susno untuk diperiksa pada tanggal 6 Mei 2010 di mabes Polri Jakarta, menjadi alasan bahwa Susno dikhawatirkan akan melarikan diri.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Susno Duaji mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ditemui usai sidang, kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz, mengatakan putusan hakim tidak memuaskan, karena tidak mempertimbangkan kesaksian dari saksi ahli yang diajukan pemohon. Ia melihat Hakim lebih berpihak pada kepolisian.
Selain akan mengajukan banding, pihak Susno Duaji juga akan menunggu upaya LPSK untuk memindahkan penahanan Susno ke safe house perlindungan saksi. Menurutnya, kinerja LPSK dilindungi undang-undang, begitu juga Polri. Kalau POLRI tetap bersikukuh menahan Ausno dan menolak LPSK, tim kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang LPSK dan Undang-Undang POLRI ke Mahkamah Konstitusi.(bas/ajg)