Pada hari Minggu kemarin (25/07), Presiden Jokowi Widodo mengumumkan PPKM Level 4 untuk Jawa Bali diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.
PPKM Level 4, layaknya PPKM Darurat, merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Peraturan juga disesuaikan dengan pertimbangan beberapa aspek seperti ekonomi, kesehatan, dan dinamika sosial.
Dilansir dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada sejumlah peraturan yang disesuaikan pada PPKM Level 4.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai 15.00 waktu setempat.
Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai 21.00 dengan prokes ketat.
Baca Juga: Dua Rekor Tercipta Bagi Kontingen Indonesia Di Olimpiade Tokyo 2020
Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka sampai 20.00 dan waktu makan 20 menit untuk setiap pengunjung dengan prokes ketat. Pengaturan teknis berikutnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Ketentuan lain sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan seperti sebelumnya,” saran Luhut.
Selain itu pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial selama PPKM Level 4 ini, salah satunya untuk pengusaha warung dan PKL. Pemerintah akan menyalurkan bantuan melewati TNI dan Polri.
“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL, dengean skema ama BUPM (Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro), yaitu untuk 1 juta penerima dengan bantuan Rp 1,2 juta,” kata Airlangga di kanal YouTube Perekonomian RI.
Ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 ini, sementara 33 daerah telah ditetapkan statusnya menjadi PPKM Level 3.
Penulis: Aurel Larasati