Jakarta (17/04/2012) Polri memastikan sudah menetapkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang juga mantan menteri kesehatan Siti Faadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat bantu kesehatan senilai Rp 15,5 milyar rupiah dikementerian kesehatan. Ditemui usai acara launching INAFIS CARD di Mapolres Jakarta selatan hari ini, Kabareskrim Polri Komisaris jenderal polisi Sutarman mengakui, keterlibatan Siti faadilah dalam kasus ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
Sutarman mengakui kalau Siti pernah mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi kasus dugaan korupsi di bekas kementeriannya. Kedatangan Siti Faadilah ke Bareskrim hanya untuk menjelaskan dan mengklarifikasi pernyataan Mulya Hasimy dan Hasnawaty yang menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap di Kemenkes bahwa ada keterlibatan Siti Fadilah Supari dalam kasus tersebut. Sutarman memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut untuk memproses kasus tersebut.
I-Listeners, status Siti sebagai tersangka pertama kali diungkap bawahannya Mulya Hasimi dan Hasnawaty saat mereka bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Kamis 12 April lalu. Keduanya bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan untuk terdakwa M Naguib,mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk. (eko/ald)