Di temui di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa [26/08], Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan kebebasan itu boleh, tetapi diatur sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya kalau Anda mau maki-maki seseorang ya boleh, tetapi harus siap bertanggungjawab secara pidana, secara hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Adrianus dalam wawancara di sebuah media menyampaikan analisis dalam kasus AKBP MB itu. Adrianus berargumen soal dugaan kaitan ATM Polri dan kasus pidana yang ditangani sehingga berujung pada kasus suap.
Proses pelaporan itu dilakukan Divisi Humas Polri. Sutarman menjelaskan, proses sedang berjalan. Padahal, Adrianus sudah menawarkan perdamaian dan mediasi. Polri juga tak kuatir dinilai anti-kritik karena mem-polisi-kan Adrianus.
Adrianus Meliala Bantah Fitnah Polisi
Sementara itu, Anggota Kompolnas Adrianus Meliala membantah sudah memfitnah institusi kepolisian.
Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri di Jakarta, Adrianus mengatakan pernyataannya yang tampil di salah satu media massa nasional merupakan penggalan dari wawancara utuh, sehingga ketika muncul pernyataan yang menggambarkan salah satu institusi di kepolisian sebagai ATM, diakuinya terkesan menghina Polri.
“Tapi di sisi lain, kami mengapresiasi tugas Polri,” ujar Adrianus yang juga Kriminolog UI.
Disinggung sinyalemen Polri yang tidak membuka ruang damai, Adrianus enggan menanggapinya. ¬´ [foto Antara]