Jakarta (27/04/2012) Polri hari ini melakukan gelar perkara pasca menetapkan 9 anggota Satuan Brimob Polda Gorontalo sebagai tersangka penembakan enam anggota Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat pada 23 April lalu. Ditemui di Mabes Polri Jakarta hari ini Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol, M Taufik mengatakan, dari 9 tersangka itu, 1 orang adalah perwira Polisi dan 8 lainnya Bintara. Taufik menambahkan pagi tadi sudah dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung kepala divisi propam polri yang dihadiri kepala staf kostrad dan juga pangdam Wirabuana dan para penyidik dari reskrim Gorontalo.
Setelah itu, Polri juga mengupayakan pemberkasan dari perkara ini yang kemudian akan dlimpahkan sesegera mungkin ke Jaksa Penuntut Umum. Menurut Taufik, pelanggaran yang dilakukan kesembilan anggota brimob itu termasuk dalam Pasal pidana yang nantinya akan diproses sesuai undang-undang KUHP yang berlaku. Lebih lanjut, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol, M Taufik memastikan, kondisi kemanan di Gorontalo saat ini dalam keadaan kondusif dan Polri juga sudah melakukan penahanan terhadap 9 anggota brimob tersebut. (eko/ald)