Jakarta (01/04/10) Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, POLRI berhasil mendeteksi aliran dana dari rekening tersangka Gayus Tambunan sebesar Rp 28 milyar. Aliran dana dalam rekening pegawai Ditjen Pajak golongan 3A tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan.
Staf ahli Kapolri Kastorius Sinaga, di Mabes POLRI Jakarta, hari ini, mengatakan, tingkat pertama, uang yang ada di rekening Gayus mencapai Rp 28 miliar. Sedangkan pada level kedua, dana Rp 28 milyar tadi dipecah lima bagian, antara lain Rp 10 milyar di rekening Gayus sendiri dan rekening isterinya Milana Anggreini sebesar Rp 3,6 milyar. Gayus juga sempat memberikan dana ke salah seorang keluarganya berinisial SA sebesar Rp 12,3 milyar yang kemudian dialirkan lagi ke tiga perusahaan. Gayus juga melakukan transfer ke rekening Andi Kosasih sebesar Rp 1,9 miliar yang kemudian dialirkan ke isteri Andi Kosasih sebesar Rp 1,2 miliar. Sisanya sebesar Rp 700 juta diberikan pada seseorang berinisial Y. POLRI sudah memblokir semua rekening yang disebutkan tersebut.
POLRI sendiri membentuk tim untuk mengusut kasus pajak Gayus Tambunan yang awalnya dihembuskan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol susno Duaji ini. Ada tim independen yang meneliti kejanggalan penyidikan kasus Gayus yang dipimpin Kapolda Kalimantan Timur Irjen Mathius Salempang dan tim Divpropam POLRI untuk menelusuri  pelanggaran disiplin yang diduga terjadi atas tudingan praktek mafia hukum di mabes POLRI.(bas/ajg)