POLRI Belum Bisa Periksa Misbakhun

88
0

Jakarta (12/04/10) POLRI sendiri polri belum mendapat ijin dari Presiden untuk memeriksa Misbakhun sebagai saksi dan tersangka dalam kasus letter of credit atau LC fiktif Bank Century. Kadiv Humas POLRI Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes POLRI Jakarta, hari ini, mengatakan, Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima International akan diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam kasus LC dengan dokumen palsu dari Bank Century, yang dilaporkan staff khusus presiden Andi Arief.

LC yang diterbitkan pada tahun 2009 senilai 22,5 juta dollar Amerika Serikat tersebut  dibuat dengan dokumen fiktif, karena permohonan penerbitannya tanpa disertai kontrak dengan perusahaan yang akan menerima LC. Menurut Edward, hal ini tidak lazim dalam prosedur pengajuan LC.

I-listeners, kasus LC berdokumen fiktif Bank Century ini sudah menetapkan 6 tersangka. Mereka antara lain Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongko Wardoyo, Pemilik Bank Century Robert Tantular, Manajer Keuangan Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wongso, Direktur Treasurry Bank Century Krisna  Jagatessen dan Komisaris PT Selalang Prima Internasional Muhammad Misbakhun.(bas/ajg)

LEAVE A REPLY