Direktur Lalu Lintas alias Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya menyetop pembuatan pelat nomor RF untuk sementara waktu.
“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan,” kata Latif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1).
Dirinya menerangkan penghentian ini dilakukan untuk mendata ulang pemilik atau pengguna pelat ‘sakti’ tersebut. Mengingat, sebelumnya tidak sedikit masyarakat mengeluhkan pengguna kendaraan berpelat RF semena-mena dan arogan di jalanan.
Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar penerbitan pelat RF diperketat. Hal ini bertujuan supaya pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor ‘spesial’ tersebut.
Di sisi lain langkah tersebut juga menjadi cara memperbaiki citra kepolisian. Sebanarnya pelat nomor ini umumnya tidak memiliki arti khusus. Menurut polisi RF juga bukan sebuah singkatan.
Baca Juga: Ojek Online Tidak Dikecualikan Dalam Kebijakan ERP
Pejabat kepolisian yang sempat menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M. Taslim menjelaskan pelat RF hanya untuk pengelompokan.
Contoh pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.
Selain Polri, pelat kombinasi huruf RF juga banyak digunakan pejabat dari institusi lain. Seperti RFD, menunjukkan kendaraan ini diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat. Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.
Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.