Permasalahan Kota Bandung saat ini tidak hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) saja yang belum terselesaikan, tapi juga masalah parkir, baik dari segi tarif parkir dan juga menjamurnya parkir liar. Kondisi ini pun dikeluhkan sejumlah warga di Kota Bandung. Beberapa parkir liar terdapat di sejumlah titik, seperti Jln. Diponegoro, Jln. Otista depan pasar baru yang sempat dibebaskan, alun-alun, parkir dadakan di dekat tempat wisata, dan lainnya.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dot com, Sekertaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan, parkir liar harus segera ditertibkan, mengingat parkir liar sering kali menggunakan trotoar atau badan jalan, sehingga menganggu ketertiban lalu lintas. Aparat seharusnya memberikan teguran pada orang-orang yang menyediakan pelayanan parkir liar. Tidak hanya dishub, aparat setempat yakni camat dan muspika pun harus ikut terlibat untuk menertibkan parkir liar yang ada di daerahnya masing-masing. Kalau ternyata teguran tidak berhasil, maka tindakan tegas harus dilakukan. Begitu pun dengan tarif parkir, institusi atau lembaga tidak boleh memasang tarif yang melebihi perda. Berdasarkan perda untuk motor tarifnya Rp 1000/jam dan mobil makismal Rp 2000/jam, jika ada yang melebihi tarif, maka Dishub harus melakukan penertiban.