Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker

8
0
Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker

Pemerintah melalui Satgas COVID-19 telah menerapkan aturan baru tak lagi mewajibkan warga Indonesia untuk memakai masker di fasilitas publik serta syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Namun, KRL Communter Line masih mewajibkan penumpang untuk pakai masker.

Pemerintah sudah resmi mencabut aturan memakai masker di fasilitas publik, seperti TransJakarta, MRT, hingga LRT. Tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan. Hal ini diungkapkan oleh pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

“Masih (diwajibkan pakai masker), saat ini kami masih menunggu SE terbaru dari Kementerian Perhubungan,” kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan.

Baca Juga: Terhitung Ada 70 juta Perokok di Indonesia, Terbanyak Ke-3 di Dunia

Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker

Tak ada perubahan mengenai protokol kesehatan terhadap penumpang KRL, termasuk juga masker dan kewajiban vaksinasi. Meski begitu, Leza mengungkapkan jika ada surat edaran terbaru dari Kemenhub, maka akan diterapkan aturan baru terkait protokol kesahatan.

“Apabila sudah ada kami akan menyesuaikan. Jadi sementara menunggu SE yang baru aturan yang diterapkan masih yang existing,” katanya.