Jakarta (19/04/2012) Pemprov DKI Jakarta mengaku kesulitan mengawasi kawasan larangan merokok. Ditemui usai memimpin Apel ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 62 di Silang Monas, Jakarta Pusat hari ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi mengatakan peraturan gubernur atau pergub Nomer 88 Tahun 2010 tentang kawasan larangan merokok yang menetapkan bahwa ruang merokok tidak boleh ditempatkan di dalam gedung merupakan amanah yang harus dilakukan secara lebih konsekuen.
Ia juga meminta, bantuan kepada seluruh LSM Lingkungan untuk menjadi mitra untuk memantau kawasan-kawasan yang diatur dalam perda tersebut. Fauzi berharap, ke depannya pemda dan bersama dengan seluruh pihak terkait bisa lebih efektif dalam mengawasi keputusan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 115 ayat 1 dan penjelasannya atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan adanya putusan itu, MK mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat khusus merokok dan kawasan tanpa rokok baik di tempat kerja, umum, atau pun tempat lainnya. (eko/din)