Pemprov DKI Jakarta batasi tiga Kartu Keluarga (KK) untuk satu alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dikarenakan Pemprov DKI mendapati satu alamat di KTP dipakai oleh belasan KK.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024 di Jakarta, pada Jumat (17/5).
“Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga,” kata Joko dikutip dari CNN.
Joko menyebutkan bahwa perlu ada pembatasan agar satu alamat tempat tinggal hanya memiliki tiga kartu keluarga.
Ia juga menyampaikan hasil pendataan DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, hanya terdapat 8,5 juta warga yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta. Berdasarkan data pendudukan, terdapat 13 juta KTP DKI Jakarta.
“Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi bean yang luar biasa bagi APBD,” ujarnya melansir dari CNN.
Pemprov DKI Jakarta berharap agar APBD dapat digunakan seefisien mungkin. Maka dari itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang.
“Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal,” imbuhnya.