Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya di Kota Bandung digratiskan mulai awal September 2012.
Dikutip dari Tribun Jabar dot com, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Meivy Adha Krisnan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung menggratiskan semua biaya administrasi untuk memberikan pelayanan terbaik yang prima kepada masyarakat. Meivy menambahkan, digratiskannya dokumen administrasi juga untuk merangsang semangat masyarakat Kota untuk mengurus dokumen kependudukan tepat waktu, demi terselenggaranya tertib administrasi kependudukan masyarakat Kota Bandung.
Senin (22/10), Pemkot Bandung sudah melakukan sosialisasi Perda no 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang dibuka Wali Kota Bandung Dada Rosada, dihadiri 500 orang undangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) para Camat, lurah, ketua forum RW, Ikatan Bidan Kota Bandung, kepala Rumah Sakit dan para kepala sekolah dan perguruan tinggi, pers, KUA, Pengadilan Agama, Imigrasi serta Ikatan Notaris Indonesia.