Pemerintah Kota atau Pemkot Administrasi Jakarta Pusat akan menerapkan kebijakan baru mengenai pelarangan angkutan delman yang beroperasi di sekitar Kawasan Monumen Nasional alias Monas, Jakarta Pusat.
Iqbal selaku Plt. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk gugus tugas pelarangan keberadaan delman di Monas. Iqbal menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016, pengoperasian delman di kawasan Monas memang dilarang.
“Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas,”kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Lebih lanjut, Iqbal menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun kusir delman ihwal kebijakan tersebut. Tidak hanya Monas, Iqbal mengatakan bahwa kawasan Thamrin, Bundaran HI dan sekitarnya juga akan terbebas dari delman.
Sebagai informasi, delman adalah kendaraan transportasi tradisional menggunakan kuda sebagai penggeraknya. Penamaan delman berasal dari penemunya yakni Charles Theodore Deeleman, seorang insinyur, ahli irigasi yang memiliki bengkel besi di pesisir Batavia.
Berbeda dengan kendaraan modern, sejak awal hingga sekarang delman dibuat dengan bentuk yang sama atau tetap, meskipun ada pula yang menggunakan ban mobil. Sebagian kusir mengatakan bahwa penggunaan ban mobil lebih bagus untuk jalan yang rata dan berkondisi baik atau penggunaan pada jalan raya.
Baca Juga: Daftar Rumah Sakit yang Sediakan Serum Antibisa Ular Gratis di Jakarta
Kapan terakhir kali I-Listeners menggunakan transportasi Delman?
Penulis: Fadia Syah Putranto