Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Penonton yang Datang Ke Stadion

21
0
Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Penonton yang Datang Ke Stadion

Pemerintah kini menetapkan aturan baru mengenai masyarakat Indonesia yang ingin menonton pertandingan olahraga di stadion. Nantinya, orang yang ingin menonton pertandingan olahraga di stadion diwajibkan sudah melakukan vaksin booster.

Penyesuaian baru telah dilakukan dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 dijelaskan bahwa masyarakat diizinkan untuk menonton pertandingan olahraga di stadion asal sudah vaksin booster.

“Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 dan dikutip pada Selasa (08/3/2022).

Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Penonton yang Datang Ke Stadion

Namun begitu, untuk para pemain serta panitia penyelenggara yang terlibat di stadion cukup hanya melakukan vaksinasi dosis kedua. Selain itu, juga para pemain serta ofisial tim harus melakukan pemeriksaan PCR pada H-1 sebelum acara atau tes antigen pada hari acara.

“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.

“Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini,” pungkasnya menambahkan pelaksanaan acara di stadion tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat.

Meskipun sudah diizinkan, namun kapasitas jumlah penonton di stadion harus memenuhi aturan sesuai batas status PPKM wilayah masing-masing. Untuk PPKM level 4 membolehkan kapasitas penonton 25%, Level 3 kapasitas 50%, Level 2 kapasitas 75%, dan Level 1 kapasitas 100%.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah