Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2013

50
0

Jakarta (19/07/2012) Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2013 sebanyak 5 hari. Untuk total libur nasional yang ditetapkan pada 2013 mendatang sebanyak 14 hari. Cuti bersama tesebut terdiri dari cuti bersama Idul Fitri 1434 Hijrian tangal 14 Oktober 2013 cuti hari raya Idul Adha dan cuti Natal 2012, tanggal 26 Desember 2013. Dalam jumpa pers usai penetepan bersama cuti 2013 di kantor Kemenkokesra hari ini Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan penetapan cuti bersama 5 hari ini sudah disepakati oleh 3 kementerian yakni kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, kementerian agama dan kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi. Menurut Agung, berdasarkan evaluasi tahun lalu penetapan cuti bersama mampu memberikan efek ekonomi khususnya sektor pariwisata. Sementara untuk layanan umum seperti bank dan rumah sakit akan disesuaikan dengan kebutuhan layanan masyarakat lainnya.

Menteri Koordinator Kersejahteraan Rakyat  Agung Laksono menambahkan  untuk jam kerja selama puasa Ramadhan kali ini berdasarkan koordinasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara  jam kerja akan dikurangi 1 jam. Jam masuk dan pulang bisa disesuaikan dengan masing-masing daerah  diantaranya PNS yang biasa masuk jam 8 pagi sudah akan pulang kerja pada jam 3 sore. (eko/pum)

LEAVE A REPLY