Jakarta (10/10/2012) Pemerintah akan segera melakukan revisi Peraturan Presiden atau PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang pengaturan masa tugas penyidik Kepolisian RI di KPK. Ditemui dalam sebuah acara diskusi di Jakarta hari ini, Wamenhumkam Denny Indrayana mengatakan revisi tersebut akan mengatur kalau penyidik yang bertugas di KPK bisa bertugas selama 4 tahun dan bukan maksimal 4 tahun dan bisa diperpanang 1 kali.
Denny menambahkan dalam draft PP tersebut ada berbagai usulan mengenai perpanjangan masa tugas penyidik di KPK yaitu antara 1 tahun hingga 2 tahun. Denny berjanji revisi PP ini akan ditetapkan secepatnya.
Sebelumnya, Untuk mengatasi polemik soal penyidik KPK Presiden yudhoyono dalam pidatonya menginstruksikan agar segera dibuat Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur massa tugas penyidik Polri di KPK. hal ini dimaksudkan agar penyidik KPK bisa egektif dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, anggota Polri tersebut juga diberikan kesempatan untuk alih status. (eko/git)