Jakarta (05/04/2012) Pemerintah akan memeriksa ketat pengajuan grasi oleh terpidana kepemilikan mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Ditemui di kantor kepresidenan Jakarta hari ini, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha memastikan Presiden Yudhoyono sudah mendengar adanya pengajuan grasi oleh Corby. Tapi sampai saat ini surat permohonan grasi atau pengurangan masa tahanan belum diterima Presiden. Menurut Julian grasi akan diberikan kepada siapapun yang memenuhi persyaratan dan seleksi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
I-Listeners, terpidana kepemilikan mariyuana, Shapel Corby saat ini masih mendekam di LP Kerobokan, Bali. Ia tertangkap petugas dan menjalani proses hukum 20 tahun penjara setelah terbukti membawa 4,2 kilogram mariyuana dari Australia pada 8 Oktober 2004. Pemerintah Australia sendiri secara resmi sudah meminta agar corby dideportasi dan menjalani hukuman di australia. (eko/pum)