Pembunuh Ade Shara Divonis 20 Tahun Penjara

74
0
berita 1 - ade shara

 

Selain hukuman, Syifa juga dikenai biaya perkara Rp 5 ribu. Dalam pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Hapsoro mengatakan terdakwa Asyifa bersama-sama mantan kekasihnya Ahmad Imam al-Hafitd [19] melakukan pembunuhan dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 338 tentang pembunuhan berencana. 

Perbuatan Asyifa dinilai secara sengaja mengambil nyawa orang lain dengan mencekik, menjambak, menginjak, dan menyumpal mulut Ade Sara dengan koran di dalam mobil Hafids. Menurut Hakim Hapsoro, meninggalnya Ade Sara sebagai akibat atau kesengajaan dilakukan terdakwa kepada korban walaupun dilakukan secara tidak sengaja.

“Alasan pembunuhan dilakukan secara tidak sengaja menjadi tidak penting, karena fakta hukum membuktikan sebaliknya,” ujar Hakim Hapsoro dalam pembacaan vonis atas terdakwa Asyifa dan Hafid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa [09/12].

Ketua Majelis Hakim Hapsoro juga menegaskan perbuatan Asyifa tergolong kejam. Atas putusan ini, Asyifa langsung menangis histeris dan pengacara mengaku pikir-pikir dengan putusan ini. ¬´ [foto Antara]

 

LEAVE A REPLY