Jakarta (26/05/10) Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Jaya membantah adanya kenaikan tarif air bersih secara menyeluruh. Usai rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, hari ini, Direktur Utama PDAM  Jaya Maurits Napitupulu mengatakan, penetapan tarif air minum masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 11 tahun 2007, tentang penyesuaian tarif otomatis air minum semester 1 tahun 2007. PDAM Jaya saat ini memperbarui data pelanggan yang bangunannya berubah akibat kategori kelas pelanggan dan perubahan tariff. Pendataan ini penting dilakukan, karena PDAM Jaya dan operator swasta mengelola air dengan pendekatan subsidi silang.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Ridho Kamaludin mengatakan, penyesuaian tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Ia juga memastikan tidak ada surat edaran pada seluruh pelanggan terkait kenaikan tarif air dan  surat pemberitahuan Pada pelanggan yang akan dinaikkan kelompok tarifnya.(bas/nia)