Jakarta (14/05/2012) Terdakwa Kasus suap cek perjalanan di komisi 9 DPR tahun 2004, Nunun Nurbaeti tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh suami Nunun, Adang Dorodjatun saat ditemui di Gedung MPR DPR RI, Jakarta hari ini.
Menurut Adang pihak keluarga akan menerima putusan tersebut karena pertimbangan hakim ini merupakan hasil proses persidangan yang menjadi tempat mencari rasa keadilan. Adang juga menjamin tim kuasa hukum tidak akan mengajukan nota banding karena mereka diarahkan oleh dirinya. Meski begitu, Adang menolak berkomentar mengenai substansi proses hukum kasus ini dan menyerahkan semua prosesnya pada KPK.
I-Listeners, Rabu minggu lalu terdakwa Nunun divonis 2 setengah tahun penjara karena terbukti memberikan cek perjalanan pada anggota komisi 9 DPR tahun 2004. Sebanyak 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ini disebarkan usai Miranda Gultom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu. Miranda Gultom sendiri saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat oleh KPK. (eko/ary)