Jakarta (30/04/2012) Terdakwa Kasus dugaan suap cek perjalanan di komisi 9 DPR tahun 2004, Nunun Nurbaeti menyangkal telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum terhadapnya. Dalam pembacaan berkas pembelaannya di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Nunun mengatakan, kepergiannya ke luar negeri adalah untuk mengobati penyakit syaraf yang ia derita.
Kepergiannya ke Singapura ini dilakukan 23 Februari 2009, jauh sebelum ada surat pencegahan bepergian ke luar negeri dari kantor Imigrasi. Selain itu, ia mengklaim kepergiannya ini sudah ia sampaikan pada KPK dan Kedutaan Besar RI di Singapura. Menurutnya, ia juga berniat kembali ke Indonesia setelah menjalani perawatan medis tapi pemberitaan media terlalu memojokannya dengan opini negatif sehingga ia enggan balik ke Indonesia.
Terdakwa, Nunun Nurbaeti juga meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk membebaskannya karena ia menilai alat bukti yang dimiliki penuntut umum kurang. Nunun juga beralasan, ia hanya membantu Miranda Gultom yang memintanya diperkenalkan dengan anggota DPR.
Dirinya tidak pernah berharap Miranda bisa terpilih jadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Nunun juga meminta majelis hakim tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibuat media massa dalam memberikan putusannya. I-Listeners, menanggapi pembelaan ini, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Nunun pada sidang selanjutnya 9 Mei mendatang. (eko/ary)