Jakarta (23/04/2012) Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bnk Indonesia di Komisi 9 DPR tahun 2004, Nunun Nurbaeti dituntut 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, penuntut umum Muhamad Rum menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf B undang-undang tindak pidana korupsi. Menurut majelis, terdakwa terbukti memerintahkan stafnya Ari Malangjudo untuk menyerahkan cek perjalanan pada 4 anggota DPR yaitu Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Sufihara dan Udju Juhaeri. Cek ini diberikan kepada anggota komisi 9 DPR terkait dengan proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Perbuatan Buron ke Luar Negeri Diabaikan
Penuntut umum, Muhamad Rum juga meminta majelis untuk menyita harta kekayaan terdakwa Nunun Nurbaeti senilai Rp 1 miliar. Hal ini dikarenakan, di persidangan terungkap harta kekayaaan Nunun diantaranya berasal dari pencairan cek perjalanan BII. Cek ini nomor urutnya sesuai dengan yang disebarkan ke anggota komisi 9 DPR. Sementara itu, perbuatan terdakwa kasus suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti yang melarikan diri ke luar negeri tidak menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana. Penuntut umum Muhamad Rum malah menilai, perbuatan terdakwa yang merusak sendi-sendi tata pemerintahan khususnya DPR menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana, sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menurut penuntut, pertimbangan meringankan dan memberatkan tuntutan merupakan penilaian subjektif dari penuntut umum. I-Listeners, sebelumnya dalam proses penyidikan terdakwa Nunun mangkir dari panggilan KPK sehingga dinyatakan buron. KPK juga meminta bantuan interpol karena Nunun diketahui bersembunyi di luar negeri hingga akhirnya pada 10 Desember 2011 Nunun tertangkap di Thailand. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa Nunun akan menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya minggu depan. (eko/ary)