Jakarta (16/04/2012) Terdakwa kasus suap cek perjalanan Nunun Nurbaeti membantah pernah menyuruh Ary Malangjudo untuk menyerahkan amplop berisi cek perjalanan atau travel cheque pada anggota DPR RI periode 1999-2004, Hamka Yandu, Endien Soefihara dan Udju Juhaeri terkait pemilihan Miranda Goeltoem sebagai deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, seperti kesaksian Ary Malangjudo pada persidangan beberapa waktu lalu.
Saat memberi kesaksian di pengadilan tipikor Jakarta, hari ini Nunun mengatakan 4 saksi yang merupakan penerima cek perjalanan itu juga tidak ada yang membenarkan menerima cek perjalanan darinya. Nunun mengaku, tidak mengetahui sumber atau pihak yang memberi cek perjalan tersebut pada Ary Malangjudo. Nunun juga tidak tahu dan tidak ingat ada bagian dari cek perjalanan itu yang masuk ke rekeningnya. Pasalnya, semua uang atau cek pribadinya dipercayakan pada sekretarisnya yang bernama Sumarni.
Dalam kesaksiannya, terdakwa kasus suap cek perjalanan Nunun Nurbaeti juga mengakui memperkenalkan Miranda Goeltoem pada anggota DPR RI Periode 1999-2004 yaitu Hamka Yandhu, Endhien Sofihara dan Paskah Suzetta di rumah pribadinya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pertemuan itu berlangsung sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 atas permintaan Miranda Goeltoem.
Meski begitu, Nunun mengaku tidak mengikuti pembicaraan Miranda bersama 3 anggota DPR tersebut karena ia merasa tidak memiliki kepentingan. Nunun juga mengaku, tidak mengetahui proses selanjutnya setelah pertemuan di rumahnya itu. Meski begitu, Nunun mengakui mendengar kalimat yang menyatakan kalau proses pemilihan pejabat BI itu bukanlah proyek cuma-cuma dan terima kasih semata meski Nunun tidak ingat siapa yang mengatakan itu.
KPK Akan Periksa Bukti Lewat Forensik Komputer
Masih soal kasus cek perjalanan KPK terus mengembang alat bukti lewat forensik komputer terkait pengembangan kasus suap deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Pengecekan alat bukti lewat forensik komputer juga dilakukan atas Angelina Sondakh dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang. Ditemui usai menjadi pembicara dalam seminar PPATK di Jakarta hari ini Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto mengatakan KPK tidak mau sembarangan menetapkan status seorang termasuk terhadap Miranda dan Angelina. Menurutnya ditengah keterbatasan penyidik yang dimiliki KPK memastikan kasus Miranda dan Angelina akan terus berjalan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK.
Oleh karena itu Bambang menepis anggapan kalau KPK lambat dalam menangani kasus Miranda dan Angelina Sondakh. Ia mencontohkan dalam minggu ini saksi-saksi terkait kasus suap pemilihan deputi senior bank Indonesia Miranda Goeltom akan diperiksa KPK. Sebelumnya, tersangka kasus cek perjalanan Miranda Goeltom saat menjadi saksi untuk terdakwa Nunun nurbaeti di pengadilan Tipikor membantah, kalau dirinya meminta secara khusus pada Nunun Nurbaeti untuk memperkenalkan dirinya dengan anggota komisi 11 DPR tahun 2004. Miranda mengakui pertemuan itu adalah murni inisiatif dirinya. Miranda juga membantah, mengenal dekat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. (eko/nuk)