Jakarta (06/07/11) Kementerian Hukum dan HAM tidak tahu kalau mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga tersangka kasus suap wisma atlet Sea Games, M. Nazaruddin memiliki 3 paspor. Ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, hari ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM hanya tahu paspor Nazaruddin satu, dan sudah dicabut. Pencabutan itu juga sudah disampaikan ke kedutaan-kedutaan besar Indonesia di luar negeri, untuk dikoordinasikan dengan pemerintah negara setempat. Menurut Patrialis, dengan dicabutnya paspor, Nazaruddin tentunya tidak bisa lagi kemana-kemana. Ia menambahkan, belum mengetahui keberadaan Nazaruddin sekarang, menyusul adanya pernyataan otoritas Singapura, kalau Nazaruddin sudah tidak tinggal di Singapura. Kementerian hukum dan HAM hanya memiliki data perjalanan Nazaruddin ke Singapura, ketika keluar dari Indonesia sebelum dicekal. Sementara itu, Mabes Polri mengaku belum menerima laporan resmi dari polisi Singapura, yang menyatakan Muhammad Nazarudin yang sudah meninggalkan Singapura. Di Mabes Polri Jakarta, hari ini, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, saat ini Polri masih mengumpulkan sejumlah informasi terkait keberadaan Nazaruddin. Polri juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan pencarian atau red notice pada Interpol ke 188 negara.
I-listeners, informasi tidak adanya Nazaruddin di Singapura disampaikan oleh kementerian luar negeri Singapura, menanggapi pemberitaan banyak media di Indonesia yang menyatakan Nazaruddin berada di Singapura. Menurut pemberitahuan kementerian luar negeri Singapura, Nazaruddin sudah meninggalkan Singapura sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 30 juni lalu. Sebelumnya, Nazaruddin yang juga merupakan anggota komisi VII DPR RI ini mengaku, ada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Nazaruddin sendiri sudah 3 kali mangkir dari panggilan KPK, tanpa keterangan yang jelas.(bas/nuk/eko)