Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

48
0

Jakarta (20/04/2012) Mantan bendahara umum Partai Demokrat, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin divonis hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Nungsih mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang suap senilai Rp 4,6 miliar.

Uang ini adalah bagian komisi 13 persen, karena memenangkan PT DGI menjadi rekanan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Menurut majelis, meski Nazar tidak menerima uang itu secara langsung tapi dalam rapat-rapat ia menanyakan komisi tersebut pada wakil direktur keuangan PT Permai Grup, Yulianis. Selain itu, saat cek tersebut diberikan Nazar juga diberitahu oleh Yulianis.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai  suap yang diberikan pada terdakwa Muhammad Nazaruddin terkait dengan jabatannya sebagai pengurus Partai Demokrat. Dalam pertimbangan putusannya, anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan mengatakan  pemberian suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diterima terdakwa  tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota komisi 3 DPR. Ini dikarenakan, proyek pembangunan Wisma Atlet  masuk dalam program Kementrian Pemuda dan Olahraga yang bermitra kerja dengan komisi 10 DPR. Menurut majelis posisi Nazaruddin sebagai pengurus partai  dianggap PT DGI bisa mempengaruhi menteri pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang juga berasal dari Partai Demokrat.

Rekening Istri Nazaruddin Tetap Di Blokir

Perbuatan Nazaruddin yang membuat citra DPR buruk  tidak memberi contoh baik pada masyarakat  tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi  dan sempat melarikan diri ke luar negeri menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman. Sementara pertimbangan yang meringankan hukumannya adalah ia masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. Majelis hakim juga menolak permohonan tim kuasa hukum terdakwa  untuk mencabut pemblokiran rekening istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dan beberapa kerabat terdakwa. Pemblokiran rekening masih dibutuhkan untuk proses penyidikan terkait kasus ini. I-Listeners, menanggapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan penuntut selama 7 tahun penjara ini  terdakwa Nazaruddin maupun tim penuntut umum sama-sama akan berpikir dulu  sebelum mengajukan banding atau menerima putusan hakim. (eko/ary)

LEAVE A REPLY