Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang merevisi Undang Undang KUHP tentang Pasal Penghinaan Negara. Berikut pendapat Pangeran Siahaan dan Iman Sjafei di Asumsi di Iradio.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang merevisi Undang Undang KUHP tentang Pasal Penghinaan Negara. Berikut pendapat Pangeran Siahaan dan Iman Sjafei di Asumsi di Iradio.