Mulai Agustus 2021 Golongan SIM C Mulai Berlaku

81
0
Mulai Agustus 2021 Golongan SIM C Mulai Berlaku

Pihak Korlantas Polri sudah menargetkan pemberlakuan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C mulai dijalankan pada bulan Agustus yang akan datang.

Pengendara roda dua akan memiliki SIM akan dibeda-bedakan sesuai dengan kapasitas CC mesin kendaraannya.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, saat melakukan sosialisasi via YouTube NTMC.

“Bila sudah satu tahun, baru bisa naik ke CI. Demikian juga untuk permohonan CII, harus memiliki CI terlebih dahulu selama satu tahun” kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman

 

Sejak Februari 2021, aturan ini tertulis dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda dua wajib punya SIM yang dibagi menjadi tiga golongan.

Dikutip dari kompas.com, ada rincian peraturannya sebagai berikut:

  • SIM C, untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mulai Agustus 2021 Golongan SIM C Mulai Berlaku

Walaupun sudah ada penggolongan ini, Budiman mengatakan, untuk mekanisme penerbitannya tetap harus dilalui dengan kepemilikan SIM C dahulu.

Bagi Anda yang memiliki motor dengan CC yang lebih besar, tidak perlu khawatir karena pengendara akan mendapatkan kompensasi hingga 2022 dengan menggunakan SIM CI saja.

Di tahun 2023, Korlantas Polri berharap semua pengendara motor dapat menggunakan SIM C yang sesuai dengan jenis kendaraan motornya.

Baca Juga : Resmi! TVRI Kebagian Siarkan Olimpiade Tokyo 2020

Selanjutnya jika Anda ingin mendapatkan info lebih lanjut, Anda dapat mengunduh aplikasi resmi “Digital Korlantas Polri” di Google Play atau App Store.

 

Penulis: Aurel Larasati